Izin Pengambilan Air Permukaan
Izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas (IPPJU) 7. Fc. Izin Pemanfataan air permukaan terdahulu (bila perpanjangan); 8. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- yang menyatakan nama sumber air permukaan, klasifikasi penggunaan air permukaan, cara pengambilan, cara pembuangan air, dan besaran debit air (M3 /hari) 9.